KPK Terima 30 Surat Permohonan Pegawai yang Minta Salinan Hasil TWK
Berita utama | 15 Juni 2021, 23:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta salinan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjawab kejanggalan selama proses alih status pegawai.
Hal tersebut disampaikan oleh pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (15/6/2021).
“Terkait dengan adanya permohonan salinan data dan informasi mengenai pelaksanaan dari tes wawasan kebangsaan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN,” kata Ali Fikri.
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini ada sekitar 30 surat permohonan yang dimaksud, yang diterima oleh pejabat pengelola informasi dan data atau PPID KPK,” tambahnya
Atas permintaan tersebut, Ali Fikri menuturkan pihaknya tidak memiliki salinan data dan informasi mengenai pelaksanaan dari TWK yang diselenggarakan BKN.
Kendati demikian, lanjut Ali Fikri, pihaknya akan berupaya untuk bisa memenuhi permintaan tersebut.
Baca Juga: Komnas HAM Berharap Benar-benar Dapat Informasi dari Ketua KPK Firli Bahuri Kamis Pekan Ini
“Tentu KPK berusaha bisa memenuhi permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, dan saat ini PPID KPK juga tengah melakukan koordinasi dan komunikasi lebih lanjut dengan pihak Badan Kepegawaian Negara terkait dengan permohonan yang dimaksud,” ujarnya.
“Karena tentu salinan dokumen terkait dengan pelaksanaan TWK yang diminta pemohon ini bukan dimiliki oleh KPK,” tambahnya.
Pernyataan Plt juru bicara KPK Ali Fikri kontradiktif dengan pengakuan satu di antara pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dalam TWK.
Dalam laman Twitternya, Ita Khoiriyah, mengaku janggal jika KPK tidak memiliki salinan data dan informasi mengenai pelaksanaan dari TWK yang diselenggarakan BKN.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Siap Diperiksa Terkait TWK Kamis Pekan Ini
Lantaran dalam TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), KPK merupakan penyelenggara.
Sebelumnya dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN, ada 75 orang yang dinyatakan tidak lulus TWK.
Dari jumlah 75 orang, 24 disebut masih dapat dibina dan 51 orang lainnya diberhentikan.
Keputusan ini menimbulkan pergolakan dari sejumlah pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK.
Apalagi dalam bunyi putusan Mahkamah Agung disebutkan alih status menjadi ASN, pegawai KPK tidak boleh dirugikan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV