KPK Terima 30 Surat Permohonan Pegawai yang Minta Salinan Hasil TWK
Berita utama | 15 Juni 2021, 23:50 WIBDalam laman Twitternya, Ita Khoiriyah, mengaku janggal jika KPK tidak memiliki salinan data dan informasi mengenai pelaksanaan dari TWK yang diselenggarakan BKN.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Siap Diperiksa Terkait TWK Kamis Pekan Ini
Lantaran dalam TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), KPK merupakan penyelenggara.
Sebelumnya dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN, ada 75 orang yang dinyatakan tidak lulus TWK.
Dari jumlah 75 orang, 24 disebut masih dapat dibina dan 51 orang lainnya diberhentikan.
Keputusan ini menimbulkan pergolakan dari sejumlah pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK.
Apalagi dalam bunyi putusan Mahkamah Agung disebutkan alih status menjadi ASN, pegawai KPK tidak boleh dirugikan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV