> >

Pengurangan Hukuman Jaksa Pinangki Buka Peluang "Diskon" Hukuman Djoko Tjandra

Hukum | 15 Juni 2021, 12:15 WIB
Anggota Komis III DPR-RI, Arsul Sani (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menyunat hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun. 

Seperti diketahui, ia merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra, bisa pulang ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai kalau penerima suap diturunkan pidana penjaranya, maka ada kemungkinan besar nanti penyuapnya juga diturunkan. 

Baca Juga: Anggota Komisi III Sesalkan Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

"Logisnya pejabat yang menerima suap harus dihukum lebih berat daripada warga masyarakat yang menyuap," kata Arsul kepada Kompas TV, Selasa (15/6/2021). 

Dalam kasus ini dahulu di tingkat peradilan pertama Joko Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena menyuap Jaksa Pinangki dalam hal pengurusan fatwa di MA. Oleh sebab itu, dirinya melihat apabila yang bersangkutan mengajukan banding, maka dia juga akan mendapatkan diskon masa hukuman.

"Bisa diperkirakan dengan turunnya vonis jaksa Pinangki, maka bisa turun pula vonis terhadap Joko Tjandra," ujarnya. 

Menurut dia, apabila nanti majelis hakim yang menangani banding Joko Tjandra sama seperti Jaksa Pinangki, maka prediksi tersebut akan semakin menguat.

Baca Juga: ICW: Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong 6 Tahun Penjara Merusak Akal Sehat, Benar-Benar Keterlaluan

"Jadi beralasan kalau ada yang melihat bahwa diskon hukuman untuk Pinangki tersebut sesungguhnya akan menjadi pintu masuk untuk juga meringankan Joko Tjandra. Apalagi kalau nanti majelis hakimnya sama," kata dia.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU