> >

MAKI Minta Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi terhadap Pinangki

Berita utama | 15 Juni 2021, 10:58 WIB
Jaksa Pinangki (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung diminta mengajukan kasasi sebagai respons putusan pengurangan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pengurangan hukum oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari mencederai hukum.

Hal tersebut di sampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Kompas TV melalui pesan suara, Selasa (15/6/2021).

“Saya tetep masih meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan kasasi,” kata Boyamin Saiman.

Apalagi, sambung Boyamin Saiman, proses dari pencucian uang dalam perkara Pinangki belum sepenuhnya dituntaskan.

Baca Juga: MAKI: Berkurangnya Hukuman Pinangki Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

“Itu baru mobilnya yang disita, karena ini selain menerima gratifikasi dan juga pencucian uang, pencucian uang ini mestinya kan hukumannya tinggi,” ujarnya.

“Untuk memenuhi rasa keadilan saya mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan kasasi untuk upaya terakhir memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.

Sebab, kata Boyamin Saiman, Pinangki Sirna Malasari sepatutnya bukan mendapatkan pengurangan hukuman. Karena kapasitasnya sebagai Jaksa, kata Boyamin, seyogyanya Pinangki mendapat hukuman maksimal atas perbuatannya.

“Mestinya Pinangki ya mendekati itu, mendekati itu kan 10 tahun, dengan dikurang ini terus terang aja ya agak mengurangi atau bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Boyamin Saiman.

Baca Juga: ICW: Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong 6 Tahun Penjara Merusak Akal Sehat, Benar-Benar Keterlaluan

“Dan apapun dia seorang Jaksa yang harusnya menangkap Djoko Chandra, eh malah berusaha membantu Djoko Chandra inilah yang rasanya mencederai rasa keadilan masyarakat,” lanjut Boyamin Saiman.

Seharusnya, lanjut Boyamin, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dihukum mendekati hukuman Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Namun rasanya yang paling pas adalah putusan dari pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum Pinangki 10 tahun, karena ini kan kalau dibandingkan zaman Urip Tri Gunawan kan hukumannya sampai di angka 18 tahun bahkan 20 tahun,” tambah Boyamin Saiman.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis Jaksa Pinangki yang sebelumnya 10 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU