> >

Tidak Semua Sekolah Kena PPN, Berikut Penjelasan Ditjen Pajak

Sosial | 14 Juni 2021, 18:48 WIB
Ilustrasi sekolah. (Sumber: globalprestasi.sch.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rencana pemberlakuan pajak penambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan hanya untuk kategori tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengungkapkan bahwa tidak semua jasa pendidikan akan dikenai tarif PPN.

“Yang namanya jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali. Jasa pendidikan yang mana? Jasa pendidikan yang mengutip iuran dengan batasan tertentu yang akan dikenakan PPN,” kata Neilmaldrin saat media briefing pajak, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Ini Kriteria Sembako dan Jasa Pendidikan yang Kena PPN dan Dianggap Tak Memberatkan Rakyat Miskin

Neilmaldrin menambahkan, jasa pendidikan dengan tujuan sosial, kemanusiaan, dan sekolah negeri pada umumnya, tidak akan dikenai tarif PPN.

“Tapi jelas jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan (iuran) tertentu akan dikenai PPN,” ungkap Neilmaldrin.

Namun, Neilmaldrin belum bisa memastikan, berapa batasan iuran tertentu bagi sekolah yang akan dikenakan PPN.

Karena, hingga saat ini, pemerintah dan DPR belum melakukan pembahasan bersama mengenai rencana pengenaan PPN pada sekolah.

Baca Juga: Sosialisasi PPN Sembako, Ditjen Pajak Kirim Email ke 13 Juta Wajib Pajak

Adapun, wacana tersebut tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU