Kemenlu Sebut WNI di Arab Saudi Bisa Melakukan Ibadah Haji
Sosial | 13 Juni 2021, 11:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memastikan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Arab Saudi dapat melakukan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Hal itu, diketahui setelah adanya pengumuman dari pemerintah Arab Saudi soal skema haji 1442 Hijriah/2021 Masehi hanya untuk warga negara Arab dan warga negara asing atau ekspatriat.
"Artinya WNI yang bermukim di Saudi berkesempatan melaksanakan haji," kata Juru Bicara Kemelu Teuku Faizaysah, dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/6/2021).
Faizaysah mengatakan, sebelum pengumuman ibadah haji tersebut Menteri Luar Negeri Arab Saudi menginformasikan langsung kepada Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi perihal kebijakan tersebut.
"Sebelum pengumuman, sekitar jam 4 sore tadi, Menlu Saudi menelepon Ibu Menlu dan menginformasikan bahwa tahun ini, haji akan dilakukan hanya untuk orang-orang yang tinggal di Saudi (baik warga negara Saudi maupun warga negara asing)," kata Faizasyah.
Baca juga: Haji 2021 Dibatasi untuk Warga Arab dan Expatriat, Pelaksanaan Tahun Depan Jadi Fokus Pemerintah
Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi mengumumkan skema haji 1442 Hijriah/2021 Masehi hanya untuk warga negara Saudi dan warga negara asing atau ekspatriat.
Hal itu dibenarkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Pemerintah Saudi mengumumkan haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat saja. Dengan menimbang keselamatan dan keamanan jemaah dari ancaman Covid-19 yang belum reda," kata Yaqut dilansir dari laman resmi Kemenag, Minggu.
Menurut Yaqut, pemerintah Arab Saudi mempertimbangkan keselamatan dan keamanan jemaah dalam menggelar ibadah haji.
Ia pun mengapresiasi pemerintah Saudi yang akhirnya menyampaikan keputusan resmi terkait penyelenggaraan haji 2021.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV