Guru & Orangtua Khawatir Biaya Sekolah akan Semakin Mahal
Pro kontra | 12 Juni 2021, 11:04 WIBKOMPAS.TV - Kementerian Keuangan memastikan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk sekolah dan sembako yang ramai dibicarakan publik tidak akan dikenakan tahun ini.
Pemerintah saat ini masih berfokus pada pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi.
Hingga kini belum ada pembahasan antara Kementerian Keuangan dan DPR mengenai Revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang memuat pengenaan PPN untuk jasa pendidikan dan sembako berkategori premium.
RUU bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat menengah bawah melalui mekanisme subsidi pajak.
Wacana pengenaan PPN untuk sembako dan sekolah keburu menuai penolakan.
Tenaga pendidik dan orang tua murid menyatakan keberatan jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa bebas PPN.
Mereka menilai, biaya sekolah yang semakin mahal di masa pandemi akan semakin membebani mereka.
Pedagang sembako juga menyampaikan keberatannya, jika pemerintah sampai mengenakan PPN atas barang yang mereka jual.
Para pedagang khawatir, jika sembako dikenai ppn ,akan menyebabkan kenaikan harga dan menekan penjualan.
Reformasi sistem perpajakan, memang diperlukan. Namun, apakah nantinya sembako dan jasa pendidikan tertentu jadi dikenai PPN tidak dikenai ataupun dikenai PPN dengan tarif lebih rendah perlu dikaji mendalam agar memenuhi rasa keadilan dan tidak memberatkan rakyat. Apalagi wajib pajak juga sudah dikenai pajak penghasilan.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV