Polemik Gelar Megawati, Dirjen Dikti: Setahu Saya Tidak Ada Gelar Profesor Kehormatan...
Peristiwa | 11 Juni 2021, 12:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nizam menyebut tidak ada gelar profesor kehormatan di perguruan tinggi yang ada doktor kehormatan.
"Setahu saya tidak ada gelar profesor kehormatan. Mungkin maksudnya doktor kehormatan," kata Nizam, Kamis (10/6/2021).
Hal tersebut disampaikan Nizam sebagai tanggapan atas pemberian gelar Profesor Kehormatan kepada Presiden RI ke-5 cum Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri oleh Universitas Pertahanan RI (Unhan).
Tidak hanya pemberian gelar, Megawati juga disebut sebagai guru besar tidak tetap di universitas tersebut.
Baca Juga: Pro-Kontra Pemberian Gelar Profesor Kehormatan buat Megawati
Nantinya setelah mengikuti pengukuhan, Megawati akan menyandang gelar Prof. Dr. (H.C). Sementara itu, Nizam menjelaskan terkait gelar kehormatan berupa doktor, hanya bisa diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dinilai memiliki jasa atau karya luar biasa.
Bahkan Nizam juga memperjelas, bahwa gelar tersebut berbeda dengan status guru besar tidak tetap yang kabarnya akan juga didapatkan oleh Megawati.
Menurut Nizam, gelar yang akan didapat oleh peraih Doktor Kehormatan, yaitu Dr. (H.C.) bukan Prof. Dr. (H.C.). Sementara soal penetapan Megawati sebagai guru besar, Nizam menjelaskan guru besar atau profesor merupakan jabatan, bukan gelar.
Diketahui sebelumnya, berdasar Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, gelar doktor kehormatan diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang dengan jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
Baca Juga: Menjadi Anak Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Puan: Bukan Berarti Dapat Karpet Merah
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV