Dalam Nota Pembelaan, Rizieq Shihab Sebut 10 Kebohongan Wali Kota Bogor Bima Arya
Hukum | 10 Juni 2021, 18:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rizieq Shihab membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Dalam nota pembelaan tersebut, Rizieq menyebut 10 kebohongan Wali Kota Bogor, Bima Arya, terkait kasus tes swab palsu di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Pada kasus tersebut, Rizieq didakwa karena menyebarkan kabar bohong soal tes Covid-19 dan hasil tesnya di RS Ummi Bogor.
Dalam pledoi, Rizieq membenarkan kedatangan Bima Arya bersama Satgas Covid-19 ke RS Ummi pada 26 dan 27 November 2020 dan disambut baik oleh pihak RS.
Bima lalu dipertemukan dengan pihak Rizieq, bermusyawarah, dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Faktanya, tengah malam sepulang dari RS Ummi setelah rapat dengan tim Satgas, tiba-tiba Bima Arya berubah pikiran dan langsung menugaskan Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah untuk buat laporan polisi pada 28 November 2020 dini hari," kata Rizieq.
Baca Juga: Rizieq Shihab Bawa-Bawa TWK KPK Saat Baca Pleidoi Kasus Swab Tes RS Ummi
Rizieq mengatakan, sebagai saksi dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Bima Arya mengaku lebih mengedepankan penyelesaian hukum daripada penyelesaian kekeluargaan.
Ia menganggap ini bertolak belakang dengan kesepakatan musyawarah dengan pihaknya.
Kebohongan kedua, lanjut Rizieq, yakni soal laporan polisi terhadap Rizieq yang tidak pernah dicabut dengan alasan dilarang Kapolda Jawa Barat.
Rizieq mengklaim, sebelumnya Bima berjanji bahwa laporan polisi itu akan dicabut.
Kebohongan ketiga, Bima Arya menyatakan RS Ummi tidak koperatif dan tidak pernah melapor sampai saat Bima hadir dalam persidangan Rizieq pada 8 April 2021.
Menurut Rizieq, saat Bima datang ke RS Ummi, ia disambut baik dan pihak RS sangat kooperatif, permintaan Bima agar Rizieq melakukan test PCR pun telah dipenuhi.
"Laporan hasil tes PCR saya juga sudah dikirim juga secara online dan real time oleh Laboratorium RSCM ke Kemenkes RI pada tanggal 27 November 2020," ucap Rizieq.
Kebohongan keempat, kata dia, Bima Arya menuduh RS Umni menghalangi tes PCR terhadap Rizieq.
Menurut Rizieq, saat RS Ummi sudah setuju melakukan tes PCR, Satgas Covid-19 Kota Bogor yang ditugaskan Bima Arya untuk mendampingi tim Mer-C, tidak datang.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV