Pimpinan KPK Penuhi Panggilan Ombudsman untuk Klarifikasi Polemik TWK
Peristiwa | 10 Juni 2021, 16:47 WIBSementara itu, Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, mengatakan setidaknya ada enam poin dugaan maladministrasi.
Salah satu poin yang dimaksud yakni pimpinan KPK telah menyelenggarakan sendiri TWK tanpa ketentuan hukum yang berlaku.
Padalah, hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Baca Juga: Komnas HAM Kirim Surat Panggilan Kedua, Ini Jawaban Pihak KPK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV