> >

Sepekan Usai Pembatalan, Kemenag Sebut 59 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Ibadah Haji

Peristiwa | 10 Juni 2021, 17:51 WIB
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah (Sumber: Agung Pribadi)

Adapun keputusan itu didasari pertimbangkan aspek keselamatan bagi Jemaah haji di tengah situasi pandemi Covid-19.

Terkait dengan adanya pembatalan keberangkatan haji ini, pemerintah memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Baca Juga: Dubes Arab Saudi Tepis Indonesia Batalkan Haji karena Gagal Diplomasi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU