Wakil Ketua DPR Minta Rencana PPN Sembako Ditinjau Ulang karena Merugikan Masyarakat
Politik | 10 Juni 2021, 13:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan, rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako akan memberatkan masyarakat.
Menurut Muhaimin, kebijakan tersebut sangat kontrproduktif dengan upaya pemerintah yang akan menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Kenakan PPN atas Bahan Pokok atau Sembako, Pengamat: Daya Beli Jadi Taruhan
Karena alasan itulah, Muhaimin meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang rencana pengenaan PPN untuk sembako tersebut.
"Saya kira perlu ditinjau ulang. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit," kata Muhaimin dalam keterangan resminya, Kamis (10/6/2021).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan, bahwa pengenaan PPN bagi bahan pokok akan membebani masyarakat.
Terutama kepada mereka para pedagang pasar yang saat ini sedang mengalami kondisi sulit karena penurunan omset dagang karena terimbas pandemi.
"Kalau sembako dihilangkan dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN tentu saja merugikan masyarakat karena barang kebutuhan pokok sangat dibutuhkan masyarakat," ucap Muhaimin.
Baca Juga: Heboh Sembako Kena PPN, Ini Kata Ditjen Pajak
Muhaimin mengaku khawatir, pengenaan PPN bagi sembako akan menciptakan efek domino, yakni malah justru membuat daya beli masyarakat semakin turun.
Hal tersebut bukan tidak mungkin penurunan daya beli dilakukan dari kalangan pekerja, sehingga berdampak pada perekonomian yang justru akan semakin sulit untuk bangkit.
Lebih lanjut, Cak Imin mengkritisi dengan membandingkan rencana pengenaan PPN sembako dengan kebijakan pemerintah yang membebaskan PPN bagi barang impor kendaraan dan properti dengan alasan menggairahkan perekonomian.
"Itu kan jadi saling bertentangan. Kalau kita ingin perkembangan ekonomi nasional secara agregat, seharusnya jangan tambah beban masyarakat kecil dengan PPN,” ujar Cak Imin.
Seperti diketahui, PPN sembako tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV