> >

Ini Risiko Hukum Merekam Aktivitas Seksual secara Diam-Diam alias Sextape

Hukum | 10 Juni 2021, 05:37 WIB
Ilustrasi menonton video porno atau sextape bikinan sendiri. Perbuatan merekam aktivitas seksual sendiri berisiko secara hukum. (Sumber: Thinkstock/AndreyPopov)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusaha dan pembawa acara Gofar Hilman baru-baru diduga terlibat skandal pelecehan seksual. Sebelumnya, ia bercerita pernah membuat sextape atau rekaman aktivitas seksualnya dengan banyak perempuan.

Hal ini terungkap dari sebuah podcast audio AMWAVE episode 11 yang berjudul “Parno Porno”, yang kini telah dihapus. Dalam podcast itu, penyiar radio Bobby Mandela mewawancarai Gofar.

Dalam wawancara yang membahas seks itu, Gofar mengaku pernah membuat kumpulan video rekaman hubungan seksual dengan ratusan perempuan karena terinspirasi pornografi.

Baca Juga: Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Gofar Hilman Dikeluarkan dari Lawless Jakarta

“Sextape itu gue karena saking terobsesi sama bokep, (terpikir) kenapa gak gue yang main nih?” ujarnya.

Berdasarkan percakapan dengan Bobby, Gofar terungkap pernah memiliki hard disk khusus berisi 15-20 folder tempat menyimpan sextape dirinya. 

Tak cuma itu, Gofar mengatakan, ia pernah mengajak teman-teman dekatnya menonton bersama video-video itu.

Padahal, ia merayu perempuan agar mau hubungan mereka direkam dengan alasan untuk konsumsi pribadi saja.

“Itu adalah hal yang sangat salah. Dan gue itu mengakuinya. Gue akhirnya sadar. Akhirnya, hard disk (berisi kumpulan video seks dirinya) gue bongkar, gue bakar. Udah gue bakar, gue rendam lagi, gue bakar lagi, gue rendam lagi,” beber Gofar.

Tak banyak orang tahu, perbuatan Gofar merekam aktivitas seksual dapat terkena pidana. Ada berbagai Undang-Undang yang mengatur hal itu, sesuai konteks tindakan pelaku.

Baca Juga: Gofar Hilman Mengaku Pernah Tiduri 100 Perempuan dan Punya "Sextape" hingga 25 Folder

Perbuatan merekam aktivitas seksual bisa dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU 44/2008 tentang Pornografi sampai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam UU Pornografi, tindakan merekam aktivitas seksual saja sudah termasuk perbuatan terlarang. 

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU