> >

RKUHP Masuk RUU Prioritas 2021, Penghinaan Presiden Masuk Delik Aduan

Hukum | 9 Juni 2021, 20:13 WIB
Wamenkumham, Eddy Hiariej (Sumber: (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera masuk sebagai RUU Prioritas tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif seusai rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (9/6/2021).

"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021, kemudian karena carry over, maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," kata Edward.

Diketahui sebelumnya, RKUHP batal disahkan lantaran sempat mendapat banyak penolakan dari masyarakat pada 2019 lalu.

Baca Juga: Ini Beda Sikap Tiga Politikus di Komisi III DPR RI Terkait Pasal Penghinaan Presiden

Kini, RKUHP kembali muncul ke permukaan pada 2021.

Setelah draf RKUHP dapat diakses oleh publik sejumlah pihak masih menyoroti pasal-pasal yang dianggap kontroversial. 

Termasuk salah satunya mengenai pasal penghinaan terhadap presiden.

Pada persoalan itu, Edward menanggapi bahwa pasal penghinaan presiden tersebut dalam RKUHP bersifat delik aduan.

Artinya, hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU