Soal TWK Alih Status ASN Pegawai, KPK: Kita Tidak Bisa Memutuskan Sendiri
Sapa indonesia | 9 Juni 2021, 14:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penjelasan pimpinan KPK kepada Komnas HAM, diperlukan sebagai bagian dari langkah untuk mengakhiri polemik tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.
Lalu, jalan tengah apa yang bisa ditempuh pemerintah dan juga KPK untuk mengakhiri kegaduhan, agar tidak mengganggu agenda pemberantasan korupsi?
Kami bahas secara daring Bersama Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, dan Koordinator Indonesia Corruption Watch, ICW, Adnan Topan Husodo.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, lembaganya membutuhkan klarifikasi pimpinan KPK, terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses TWK pegawai KPK.
Pimpinan KPK telah menerima surat pemanggilan dari Komnas HAM pada 2 Juni 2021.
Alih-alih memenuhi panggilan, pimpinan KPK justru mengirim surat kepada Komnas HAM, untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai dugaan hak asasi manusia yang mereka langgar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mendukung sikap pimpinan KPK yang menolak hadir ke Komnas HAM.
Menurut Tjahjo, tak ada kaitan antara tes wawasan kebangsaan dan pelanggaran HAM seperti yang diadukan sejumlah pegawai KPK.
Direktur Eksekuti Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, punya pandangan lain.
Usman hamid menyebut pemecatan 51 orang pegawai KPK merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat.
Untuk itu, Usman Hamid mendorong Komnas HAM untuk memeriksa dugaan praktik diskriminasi yang sistematik dan hak untuk diakui sebagai subyek hukum, yang diduga dilanggar dalam TWK pegawai KPK.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV