> >

Beranggapan: Mencederai Demokrasi, PSI Tolak Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP

Politik | 9 Juni 2021, 10:25 WIB
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019). (Sumber: CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

Lebih jauh, kata Tsamara, sebaiknya DPR mengkaji ulang dan menghapus pasal-pasal tersebut dari RUU KUHP.

Baca Juga: RKUHP Kembali Munculkan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Penjara 4 Tahun 6 Bulan

Seperti diketahui, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam draft RUU KUHP terbaru. Penghinaan terhadap presiden dan wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. 

Bila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya menjadi 4,5 tahun penjara.

Sementara itu, bagi yang menghina lembaga negara, seperti DPR, bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun penjara.

Baca Juga: Wamenkumham: KUHP Harus Direvisi untuk Disesuaikan dengan Dinamika Masyarakat

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU