Beranggapan: Mencederai Demokrasi, PSI Tolak Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP
Politik | 9 Juni 2021, 10:25 WIBLebih jauh, kata Tsamara, sebaiknya DPR mengkaji ulang dan menghapus pasal-pasal tersebut dari RUU KUHP.
Baca Juga: RKUHP Kembali Munculkan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Penjara 4 Tahun 6 Bulan
Seperti diketahui, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam draft RUU KUHP terbaru. Penghinaan terhadap presiden dan wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara.
Bila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya menjadi 4,5 tahun penjara.
Sementara itu, bagi yang menghina lembaga negara, seperti DPR, bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun penjara.
Baca Juga: Wamenkumham: KUHP Harus Direvisi untuk Disesuaikan dengan Dinamika Masyarakat
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV