Layangkan Surat Pemanggilan Kedua, Komnas HAM Minta Pimpinan KPK Kooperatif
Peristiwa | 8 Juni 2021, 21:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komnas HAM akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pimpinan KPK untuk mengklarifikasi tekait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, pemanggilan pimpinan KPK untuk memastkan kebijakan, aturan dan tindakan dari lembaga negara sesuai dengan standar dan norma asasi manusia.
Meski TWK KPK sebagai kebijakan dalam menjalankan UU, namun Komnas HAM ingin mengetahui apakah dalam penerapan kebijakan tersebut ada pelanggaran hak asasi manusia atau tidak.
Baca Juga: Pimpinan KPK Tak Hadir di Komnas HAM, ICW Nilai Karena Takut
“Karena itu kita mau uji. Kenapa, karena ini ada yang mengadu, yang mengadu bukan siapa-siapa tapi pegawai KPK,” ujar Ahmad Taufan saat jumpa pers di Komnas HAM, Selasa (8/6/2021).
Ahmad menambahkan keterangan pimpinan KPK sangat diperlukan untuk menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK.
Untuk itulah Komnas HAM sangat berharap sikap kooperatif pimpinan KPK.
Pemanggilan, lanjut Ahmad, bukan hal yang aneh.
Sebab, bukan hanya KPK yang diteliti Komnas HAM.
Kebijakan Presiden Joko Widodo juga kerap diuji oleh Komnas HAM.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV