> >

Mulai 15 Juni 2021, BNPB Akan Hentikan Sementara Pembiayaan Hotel Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta

Update corona | 8 Juni 2021, 18:38 WIB
Ilustrasi pasien Covid-19 (Sumber: Shutterstock/Kobkit Chamchod)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 15 Juni 2021 mendatang, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan menghentikan sementara pembiayaan hotel untuk isolasi terkendali pasien Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

"Selama ini (pembiayaan) pakai anggaran BNPB, cuma kita kehabisan kemarin. Jadi kita rapat lagi kita bilang coba (dibiayai) sampai 15 Juni," kata Plt Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Dody Ruswandi kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).

Dody mengatakan, BNPB kini tengah menunggu anggaran yang sedang diproses di Kementerian Keuangan.

Dalam proses ini, BNPB menyerahkan pembiayan hotel untuk isolasi terkendali ke Pemprov DKI Jakarta.

"Mungkin ditanggung Pemda dulu karena kita masih mengusulkan ke Kemenkeu," ucap dia.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Hentikan Pembiayaan, Anies Baswedan Tambah 37 Lokasi Isolasi Covid-19 DKI Jakarta

Tidak hanya anggaran yang belum pasti, BNPB juga mengatakan bahwa masih ada utang yang harus dibayar terkait pembiayaan hotel untuk isolasi terkendali di DKI Jakarta.

Karena itulah ia mengimbau Pemprov DKI Jakarta memaksimalkan fasilitas yang sudah tersedia saat ini.

"Karena belum lunas (pembayaran) hotel-hotelnya jadi mungkin sebaiknya ditangani dulu oleh Pemda menggunakan fasilitas yang ada," ujar Dody.

Jika fasilitas isolasi terkendali di wilayah DKI Jakarta penuh dan penularan Covid-19 kembali memuncak, Dody mengatakan pihak Pemprov  DKI bisa meminta bantuan kepada pihak BNPB. 

Sebelumnya, melalui Keputusan Gubernur Nomor 675 Tahun 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat keputusan untuk membuka 37 tempat isolasi di gedung-gedung olahraga dan gedung sekolah yang tersedia di DKI Jakarta.

Baca Juga: Klaim Tingkat Kematian Covid-19 Hanya 1 Persen, Ridwan Kamil: Orang Jabar Hobi Makan Lalap

Berikut adalah daftar lokasi Isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta: 

Tahap 1 dengan kapasitas 607 orang:

1. Graha Wisata TMII, kapasitas 100

2. Graha Wisata Ragunan, kapasitas 200

3. Hotel Grand Mansion Menteng, kapasitas 77

4. Pusdiklat Gulkalmart Ciracas, kapasitas 30

5. Masjid Raya KH Hasyim Ashari, kapasitas 200

Baca Juga: Cegah Kasus Impor Covid-19, Pemerintah Diminta Kawal Ketat Pemulangan 7.300 PMI dari Malaysia

Tahap 2, kapasitas 6.648 orang:

1. Rusun Nagrak Cilincing, kapasitas 2.550

2. Rusun Pasar Rumput Manggarai, kapasitas 3.968

3. SMPN 285 Pulau Untung Jawa, kapasitas 20

4. SMKN 61 Pulau Tidung, kapasitas 40

5. SMPN 288 Pulau Panggang, kapasitas 20

6. SDN 01 Pulau Kelapa, kapasitas 30

7. PKBM Pulau Harapan, kapasitas 20

Baca Juga: Anies: Pendaftar PPDB DKI Jakarta Sudah Mencapai 208.959 Siswa

Tahap 3, kapasitas 994 orang:

1. Balai Kesenian Kebon Melati, kapasitas 85

2. GOR Rawamangun, kapasitas 100

3. GOR Senen, kapasitas 100

4. GOR Johar Baru, kapasitas 50

5. GOR Kemakmuran Petojo Utara, kapasitas 30

6. GOR Kecamatan Tanah Abang, kapasitas 60

7. GOR Kecamatan Kemayoran, kapasitas 40

8. GOR Kecamatan Grogol Petamburan, kapasitas 50

9. GOR Kecamatan Tambora, kapasitas 50

10. GOR Kecamatan Kebon Jeruk, kapasitas 50

11. GOR Kecamatan Cilandak, kapasitas 75

12. GOR Kecamatan Mampang Prapatan, kapasitas 40

13. GOR Kecamatan Tebet, kapasitas 40

14. GOR Kecamatan Pancoran, kapasitas 40

15. GOR Kecamatan Pasar Minggu, kapasitas 25

16. Wisma Atlet Raden Inten, kapasitas 32

17. GOR Ciracas, kapasitas 50

18. GOR Cengkareng, kapasitas 47

19. GOR Setu, kapasitas 30

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Waspada Krisis Layanan Rumah Sakit

Lokasi Penginapan Tenaga kesehatan dengan kapasitas 835 orang

1. SMK 27 Sawah Besar, kapasitas 32

2. SMK 57 Pasar Minggu, kapasitas 36

3. SMK 24 Cipayung, kapasitas 28

4. LPMP DKI Jakarta, kapasitas 480

5. Gedung PKK Melati Jaya, kapasitas 72

6. Jakarta Islamic Center, kapasitas 187

Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU