Dalami Laporan soal TWK, Komnas HAM Sebut 19 Pegawai KPK Telah Diperiksa
Peristiwa | 8 Juni 2021, 16:57 WIBDalam kesempatan itu, dia mengaku Komnas HAM telah melayangkan 10 surat panggilan, salah satunya yakni pemanggilan yang sedianya terjadi pada hari ini pukul 10.00 WIB.
"Kami sudah melayangkan 10 surat panggilan sejak minggu kemarin, salah satunya adalah pemanggilan yang seharusnya terjadi hari ini," jelas Anam.
Adapun panggilan itu dimaksudkan untuk mendapatkan klarifikasi dari pimpinan KPK atas aduan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK tersebut.
Sehingga Komnas HAM memiliki keterangan yang seimbang dari para pihak.
Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan, Komnas HAM Berikan Kesempatan Pimpinan KPK Klarifikasi soal TWK
Anam menuturkan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pimpinan KPK untuk mengklarifikasi perihal dugaan pelanggaran HAM dalam TWK yang dilaporkan oleh 75 pegawai lembaga antikorupsi.
"Jadi kalau hari ini pimpinan KPK belum datang, tetap kami memberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan haknya, yakni terkait informasi dan keterangan tambahan kepada kami," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Komnas HAM mengaku telah memanggil pimpinan KPK untuk hadir pada Selasa (8/6/2021) hari ini pukul 10.00 WIB.
Namun dikabarkan Firli Bahuri cs tidak dapat memenuhi undangan itu dengan alasan ada rapat pimpinan.
Pimpinan KPK justru mengirimkan surat kepada Komnas HAM dan meminta kejelasan mengenai pelanggaran HAM yang dimaksud.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/6/2021).
Pasalnya, menurut penjelasan Ali, alih status kepegawaian yang dilakukan oleh KPK adalah amanat undang-undang.
Pelaksanaan TWK yang jadi syarat menurutnya tidak melanggar HAM.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV