Terkait 51 Pegawai yang Diberhentikan, Komnas HAM Diminta Panggil Paksa Pimpinan KPK
Peristiwa | 8 Juni 2021, 17:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid minta Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan itu disampaikan Usman Hamid menyoal nasib 51 Pegawai KPK yang diberhentikan alih-alih dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya berharap kewenangan Komnas HAM untuk memanggil paksa,” kata Usman Hamid, Selasa (8/6/2021).
“Ini juga tertera dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia nomor 39 tahun 1999,” tambahnya.
Kedua, kata Usman, pemanggilan paksa terhadap Pimpinan KPK juga diajukan melalui ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan, Komnas HAM Berikan Kesempatan Pimpinan KPK Klarifikasi soal TWK
“Untuk menghadapkan pimpinan KPK memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seputar kasus wawasan kebangsaan dalam perspektif undang-undang hak asasi manusia,” ujarnya.
Di samping itu, Usman berharap Komnas HAM dengan tegas menyatakan bahwa tindakan Pimpinan KPK yang memberhentikan 51 pegawai tak lulus TWK sebagai pelanggaran terhadap HAM.
“Saya berharap Komnas HAM dapat secara tegas memberikan pendapat kelembagaannya bahwa tes wawasan kebangsaan ini merupakan merupakan tes yang melanggar hak asasi manusia,” harap Usman Hamid.
Seperti dijadwalkan sejak pekan lalu, Komnas HAM hari ini sedianya akan mendengarkan keterangan Pimpinan KPK Firli Bahuri soal nasib 51 pegawai yang diberhentikan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV