> >

Usman Hamid Sebut Pemberhentian 51 Pegawai KPK Pelanggaran HAM Berat

Peristiwa | 8 Juni 2021, 16:39 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberhentian 51 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) disebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang kasar dan berat.

Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, Selasa (8/6/2021).

“Pemberhentian ini jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia, bahkan ini pelanggaran yang sangat kasar, sangat berat,” kata Usman Hamid.

Usman menegaskan, pelanggaran berat hak asasi manusia itu tercermin dalam pernyataan pimpinan KPK yang mengatakan tidak bisa lagi membina 51 pegawai tak lulus TWK.

“Pelanggaran terhadap HAM kepada 51 orang ini menjadikan mereka tidak bisa jadi subjek hukum untuk melakukan pembelaan diri untuk mengajukan banding misalnya di tingkat internal KPK entah itu melalui dewan pengawas,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan, Komnas HAM Berikan Kesempatan Pimpinan KPK Klarifikasi soal TWK

“Atau bahkan melalui pemerintah sendiri yang sangat memiliki wewenang untuk membatalkan keseluruhan proses ini sebelum segalanya menjadi jelas,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, Usman berharap negara mengambil sikap untuk nasib 51 pegawai KPK yang diberhentikan.

Negara, lanjut Usman, mempunyai kewajiban untuk melindungi, memenuhi hak asasi manusia melalui pemberantasan korupsi.

“Karena korupsi berdampak pada pemenuhan hak-hak ekonomi sosial budaya masyarakat,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU