BLT UMKM Tahap Kedua, Kemenkeu Sedang Pastikan Anggarannya
Sosial | 7 Juni 2021, 20:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengajukan usulan pemberian Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap kedua bagi 3 juta calon penerima.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya dalam keterangan virtual, Senin (7/6/2021). Menurut Eddy, Kementerian Keuangan sedang memastikan anggaran untuk BLT UMKM tahap kedua itu.
“Jadi tahap kedua ini yang kita rencanakan itu 3 juta (penerima). Namun, ini sedang menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan,” ujar Eddy, dikutip dari Kompas.com.
Eddy membeberkan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengajukan anggaran Rp15,36 triliun untuk dua tahap BLT UMKM. Tahap pertama BLT UMKM telah menyalurkan Rp11,76 triliun.
Baca Juga: BLT UMKM 2021 Bakal Cair, Simak Cara Mengecek Status Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Anggaran untuk BLT UMKM tahap kedua ini, kata Eddy, akan membutuhkan anggaran Rp3,6 triliun. Anggaran itu akan disalurkan ke 3 juta pelaku UMKM.
“Ditambah Rp3,6 triliun, asumsi pada waktu itu adalah 3 juta tambahan penerima. Karena ini memang rencana awal atau berapapun anggaran yang memang nanti tersedia untuk melanjutkan BPUM ini,” kata Eddy.
Terkait kabar pencairan BLT UMKM sebesar Rp2,1 juta, Eddy memastikan informasi itu tidak benar. Ia pun meminta masyarakat lebih cerdas menanggapi informasi.
Eddy menyarankan masyarakat untuk membuka website atau akun media sosial resmi Kemenkop UKM untuk mendapatkan informasi terpercaya soal BLT UMKM.
“Kami berharap informasi yang ada hari ini bisa meluruskan kembali, apapun rujukan yang dipakai dari beberapa pemberitaan sebaiknya mengacu pada rujukan ataupun website kita, Instagram atau Facebook Kemenkop UKM,” ucapnya.
Baca Juga: Bu Risma, Bansos Tunai (BST) Rp300.000 untuk Bulan Mei Kok Belum Cair?
Cara Mengajukan BLT UMKM
Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8. Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM. Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan BLT UMKM:
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Baca Juga: Pemerintah akan Bantu UMKM Berorientasi Ekspor, Termasuk Pembiayaan
• Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
• Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:
• Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
• Nomor Kartu Keluarga (KK)
• Nama lengkap
• Alamat tempat tinggal
• Bidang usaha
• Nomor telepon
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV