> >

BLT UMKM Tahap Kedua, Kemenkeu Sedang Pastikan Anggarannya

Sosial | 7 Juni 2021, 20:07 WIB
Ilustrasi uang BLT UKM. Kemenkop UKM sedang mengajukan BLT UMKM ke Kemenkeu. (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Baca Juga: Bu Risma, Bansos Tunai (BST) Rp300.000 untuk Bulan Mei Kok Belum Cair?

Cara Mengajukan BLT UMKM

Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8. Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM. Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan BLT UMKM:

•    Warga Negara Indonesia (WNI).
•    Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
•    Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Pemerintah akan Bantu UMKM Berorientasi Ekspor, Termasuk Pembiayaan

•    Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
•    Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:
•    Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
•    Nomor Kartu Keluarga (KK)
•    Nama lengkap
•    Alamat tempat tinggal
•    Bidang usaha
•    Nomor telepon

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU