Ini Prosedur Pengembalian Dana Haji Bagi Jemaah yang Gagal Berangkat Tahun 2021
Agama | 7 Juni 2021, 13:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama menyatakan, calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa mengambil kembali biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang sudah dilunasi. Hal itu berlaku bagi calon jemaah haji reguler maupun khusus.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman mengatakan, proses pengembalian setoran pelunasan BPIH akan memakan waktu. Lantaran mengingat dilakukan dari daerah hingga ke bank penerima setoran (BPS).
Namun, calon jemaah yang mengambil dana Bipihnya tidak kehilangan status sebagai calon jemaah haji tahun depan.
"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022. Jemaah akan mendapatkan prioritas untuk melakukan pelunasan pada masa haji berikutnya, " kata Ramadan dalam keterangan resminya, Minggu (06/06/2021).
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Bantah Sebut 11 Negara Terima Kuota Haji, Ini Penjelasannya
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021, berikut prosedur pengembalian setoran pelunasan jemaah haji:
REGULER
1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan:
- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
- Fotokopi KTP dan memperlihat aslinya
- Nomor telepon yang bisa dihubungi
2. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji
Baca Juga: Warga di Jember Kecewa 2 Kali Haji Ditunda, Sudah Menunggu 11 Tahun Lebih
3. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah
4. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV