> >

Pembinaan SDM dan Karier Menjadi "PR" Panglima TNI Pengganti Marsekal Hadi

Hukum | 7 Juni 2021, 07:33 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menerima laporan kenaikan pangkat 53 Pati TNI di Mabes TNI, Jakarta, Selasa (11/5/2021). (Sumber: Dok.Puspen Mabes TNI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan peningkatan karier di dalam tubuh institusi TNI menjadi "Pekerjaan Rumah" bagi calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto. 

Seperti diketahui, kini ada dua calon kuat Panglima TNI, yaitu KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan KASAL Laksamana TNI Yudo Margono.

Baca Juga: Peneliti LIPI: Pengganti Panglima TNI Hadi Tjahjanto Fokus Dorong Profesionalisme  

"Terkait organisasi, salah satu yang penting untuk dilakukan adalah pembinaan SDM dan karir. Promosi dan mutasi sebaiknya lebih bersandar pada merit system supaya prinsip the right man on the right place dapat ditegakkan," kata Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi kepada KOMPAS TV, Senin (7/6/2021). 

Menurut dia, kini masalah yang ada di internal TNI itu adalah penumpukan prajurit di level perwira tinggi. Nantinya, dengan mengedepankan pembinaan SDM dan karier yang baik diharapkan jumlah personel tak ada yang gemuk di tataran atas. 

"Problem penumpukan personel di level perwira tinggi benar-benar terkendali tanpa efek samping," ujarnya. 

Selain itu, pembangunan karakter dan pengembangan spesialisasi mestinya mendapat perhatian serius dan proporsional jika ingin membangun kekuatan militer yang disegani. 

Tak hanya itu, dirinya juga mengimbau agar Panglima TNI nanti bisa menghadirkan solusi bagi pemenuhan kebutuhan dana taktis yang selama ini sulit terakomodir dalam sistem keuangan negara, sehingga menyulitkan pergerakan dan pengerahan kekuatan TNI yang bersifat segera, terbatas dan rahasia.

Baca Juga: Pengamat: Panglima TNI Baru Harus Berani Buka Dialog Dengan Gerakan Separatis Papua

"Ini akan membantu meminimalkan peran TNI dalam banyak aktivitas sipil yang tidak relevan dan berpotensi tak sesuai aturan perundangan. Di antaranya dalam bentuk penafsiran, penyalahgunaan kewenangan dan pemanfaatan aset yang tidak semestinya. Bahkan atas nama peningkatan kesejahteraan prajurit sekalipun, yang notabene adalah kewajiban negara," kata dia.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU