Resmi Jadi Tersangka, Pemalsu Surat Antigen Covid-19 di Bandara Pekanbaru Terancam 5 Tahun Penjara
Peristiwa | 6 Juni 2021, 10:00 WIBKOMPAS.TV - Direktorat Kriminal Umum Polda Riau menetapkan, pelaku " N ", pembuat surat antigen palsu menjadi tersangka.
N ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Riau karena memenuhi unsur penetapan tersangka.
Unsur tersebut meliputi terbukti menerbitkan suatu surat,namun tersangka bukan dokter dan membuat surat dengan tujuan seakanakan surat tersebut adalah surat yang benar.
Dari hasil pemeriksaan, surat antigen palsu, dijual kepada para pengguna jasa penerbangan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Tersangka dijerat Pasal 263 tentang membuat surat palsu dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV