Anies Wajibkan Gedung dan Perkantoran di Jakarta Sediakan 10 Persen Lahan Parkir untuk Sepeda
Update | 5 Juni 2021, 10:52 WIBKOMPAS.TV - Kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengizinkan sepeda balap melintasi jalan layang non tol jadi polemik.
Pemprov DKI membantah izin ini untuk memanjakan pihak khusus.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meminta publik tidak menilai kebijakan Pemprov sebatas peraturan.
Sementara jalur sepeda lainnya disebut Anies Baswedan sebagai fasilitas pendukung program bersepeda yang dikampanyekan Pemprov DKI.
Pemprov DKI bahkan merancang peraturan yang mengharuskan setiap gedung hingga pertokoan di Jakarta untuk menyiapkan 10 persen lahan parkirnya bagi pesepeda.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak menilai kebijakan bagi pesepeda di DKI Jakarta berubah dari konsep awal.
Gilbert menyebut perlindungan keselamatan pesepada tidak diatur dalam kebijakan Gubernur dan rawan memicu konflik dengan pengguna jalan lain.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih membahas teknis peraturan hukum dan jenis sanksi pelanggaran jalur sepeda balap.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana menyebut, penegakkan hukum pelanggaran jalur sepeda sebagai langkah terakhir yang harus diputuskan bersama
Total jalur sepeda yang dibangun Pemprov DKI ditarget sepanjang 170 kilometer hingga akhir 2021 nanti.
Pemprov DKI Jakarta mengampanyekan gerakan bersepeda, sebagai alat transportasi alternatif yang diklaim lebih ramah lingkungan.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV