> >

Kabareskrim Tidak Ingin ICW Tarik-Tarik Polri Dalam Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Hukum | 4 Juni 2021, 23:53 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020). (Sumber: Dokumentasi/MAKI/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto minta Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak menarik-narik institusi dalam dinamika yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto merespons aduan ICW soal dugaan gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.

“Jangan tarik-tarik Polri. saat ini kami fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi,” tegas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jumat (4/6/2021), dilansir dari Kompas.com.

Atas dasar itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan akan menyerahkan berkas laporan ICW kepada Dewan Pengawas KPK.

“Nanti kami kembalikan ke Dewas saja. Kan sudah ditangani (Dewas),” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: Polemik TWK, Ketua KPK Absen dalam Debat Terbuka Giri dan Firli

Dalam perkara penggunaan helikopter, Dewas KPK pada September 2020 sudah menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Firli Bahuri.

Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri bersalah karena melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Sebelumnya, ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).

Laporan tersebut berkenaan dengan dugaan penerimaan gratifikasi biaya sewa helikopter untuk perjalanan pribadi Firli Bahuri bersama keluarga pada 20-21 Juni 2020.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU