Sah, Pileg dan Pilpres 2024 Digelar 28 Februari
Rumah pemilu | 4 Juni 2021, 14:34 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati waktu Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, telah disepakati bahwa waktu pemungutan suara pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) akan dilaksanakan pada 28 Februari 2024. Sementara waktu pengambilan suara untuk Pilkada dilakukan pada 27 November 2024.
Baca Juga: DPR Minta Pemilu 2024 Dilaksanakan pada 6 Maret
"Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Bulan Maret 2022," kata Luqman kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Dia menyebut, dasar pencalonan Pilkada nantinya didasarkan pada hasil Pileg 2024.
"Dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024," ujarnya.
Sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, KPU mengusulkan jadwal pemungutan suara pada Pemilu 2024 dipercepat dari yang biasanya digelar pada bulan April. Hal ini demi efisiensi waktu lantaran pemilihan presiden dan legislatif (pemilu) digelar dalam tahun yang sama dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Baca Juga: KPU Usulkan Pemilu 2024 Dipercepat Jadi 21 Februari, Ini Alasannya
"Kami mengusulkan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk penyelenggaraan pemilu, dan kemudian pilkada kita laksanakan pada tanggal 20 November 2024," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Perludem, Minggu (30/5/2021).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV