> >

SIM C Dibagi Tiga Golongan, Ini Persyaratan Baru yang Harus Diperhatikan

Hukum | 4 Juni 2021, 10:53 WIB
Ilustrasi SIM C baru (Sumber: KompasTV/Agus Ilyas)

SOLO, KOMPAS.TV - Ada sejumlah persyaratan baru untuk pembuatan SIM C, hal tersebut berkaitan dengan keluarnya aturan baru, yakni Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Diketahui mulai tahun ini, SIM C akan digolongkan menjadi tiga, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Peraturan baru ini diketahui akan mulai efektif pada akhir tahun nanti, sementara sejak Februari hingga Agustus Polri akan melakukan sosialisasi.

Beberapa persyaratan baru untuk pembuatan SIM C bagi pengendara sepeda motor, antara lain usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Baca Juga: Resmi, SIM C Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Apa Bedanya?

Dilansir dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021, berikut ini syarat yang harus diperhatikan:

1. Usia

  • Pemohon SIM C minimal berusia 17 tahun dan berlaku untuk mengemudikan jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (centimeter cubic).
  • Pemohon SIM CI minimal berusia 18 tahun, serta berlaku untuk mengemudikan jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (centimeter cubic) dan pemohon sudah memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM diterbitkan.
  • Sementara untuk bisa mendapatkan SIM CII, pemohon minimal berusia 19 tahun. SIM ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (centimeter cubic). Selain itu, pemohon harus sudah memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Baca Juga: Aturan Baru 3 Jenis SIM C untuk Motor, Segini Tarif Pembuatannya

2. Administrasi

Sejumlah persyaratan administrasi yang harus diikuti untuk penerbitan SIM, yaitu:

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri KTP elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
  • Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Baca Juga: SIM C Sekarang Ada Golongan CI dan CII, Apa Itu?

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU