> >

Rizieq Shihab Divonis Penjara 8 Bulan Kasus Kerumunan Petamburan

Hukum | 3 Juni 2021, 23:41 WIB

KOMPAS.TV - Rizieq Shihab kembali menjalani sidang dengan perkara tes swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 3 Juni 2021.

Dalam kasus ini Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong soal hasil tes swab corona dalam kasus RS Ummi.

Jaksa penuntut umum menilai perbuatan tersebut menimbulkan keonaran di masyarakat.

Sebelumnya, di kasus kerumunan Petamburan, majelis hakim telah memvonis hukuman 8 bulan penjara terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara.

Sementara soal kasus kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab didenda Rp 20 juta, yang mana vonis juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU