Bareskrim Polri Bongkar Kasus Narkoba Jenis Shabu 45 Kilogram Jaringan Malaysia-Indonesia
Kriminal | 3 Juni 2021, 16:58 WIB"Hasil interogasi terhadap SW, barang tersebut milik suaminya ADT. Selanjutnya tim melakukan penangkapan di Kampar, Pekanbaru, Riau," kata Krishno.
Krishno menambahkan, atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp.1.000.000.000 dan maksimal Rp. 10.000.000.000 ditambah sepertiga.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV