Sepeda Road Bike Diizinkan Lintasi JLNT, Kepala Dishub: Lebar Lajur Tidak Ideal untuk Sepeda Motor
Peristiwa | 3 Juni 2021, 17:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan alasan mengapa sepeda motor dilarang melintasi Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.
Berdasarkan keterangan Syafrin, sepeda motor tidak boleh melintasi JLNT karena lebar lajur yang kurang ideal bagi ukuran sepeda motor sehingga dapat membahayakan pengendara.
"Sepeda motor kenapa tidak boleh melintasi JLNT, pada saat ada mobil di sana, lebar lajurnya kurang ideal (bagi sepeda motor) jika ditambah pada sisi lajur paling kiri, sehingga ini sangat membahayakan jika sepeda motor dibiarkan melintas di atas bersama dengan mobil," jelas Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Syafrin menjelaskan, sepeda road bike diperbolehkan melintas JLNT hanya saat traffic lalu lintas rendah pada hari Sabtu dan Minggu.
"Kenapa sepeda road bike diperbolehkan? Itu dipilih saat traffic dan lau lintas rendah, Sabtu dan Minggu pukul 5.00-8.00 pagi. Dari sisi kecepatan sekitar 40km/jam, pada pagi hari hembusan angin tidak terlalu tinggi, masih bisa di bawah kendali road bike," jelasnya.
Baca Juga: Masih Uji Coba, Pemprov DKI Jakarta Izinkan Road Bike Melintas di Jalur Umum
Tidak hanya itu, sepeda road bike juga diperbolehkan melintasi Jalan Sudirman-Thamrin sebagai alat mobilitas pagi hari pada pukul 05.00-06.30 WIB.
Alasannya senada dengan alasan sepeda road bike diperbolehkan melintas di JLNT.
"Di Jalan Sudirman-Thamrin diberikan ruang untuk sepeda road bike sebagai alat mobilitas pada pagi hari, yakni subuh pukul 05.00-06.30 WIB saat trafficnya masih rendah, di waktu itu mereka diperbolehkan, di luar jam tersebut, mereka harus masuk jalur sepeda permanen," jelasnya.
Ia kemudian menjelaskan, pengguna sepeda road bike pada hari Sabtu-Minggu akan diarahkan ke JLNT.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV