ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, Diduga Terima Gratifikasi Sewa Helikopter
Hukum | 3 Juni 2021, 16:27 WIBWana menjelaskan, tindakan yang dilakukan Firli memenuhi unsur-unsur Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wana berpendapat, Dewas KPK semestinya menelusuri lebih lanjut informasi yang disampaikan Firli saat sidang etik.
Ia mengatakan, ada sembilan perusahaan penyedia helikopter lain yang sebetulnya juga bisa disewa Firli.
"Setidaknya ada sembilan perusahaan jasa helikopter yang sebenarnya jika kami lihat itu berpeluang untuk disewa. Tapi, mengapa PT APU ini yang menjadikan salah satu penyedia yang disewa oleh Firli Bahuri?" katanya, mempertanyakan.
Atas hal tersebut, kemudian ICW melakukan penelusuran soal PT APU.
Baca juga: Febri Diansyah Ungkap Pencarian Harun Masiku oleh KPK: Dicari atau Dibiarkan Lari?
Wana mengatakan, setelah ditelusuri, ternyata salah satu komisaris PT APU sempat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Meikarta yang ditangani KPK pada 2018 lalu.
Rupanya pada saat itu Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan di KPK.
"Apakah ada kaitannya, itu kami belum menindak lebih lanjut," tutur Wana.
Saat menyampaikan laporan, Wana menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya korespondensi ICW dengan salah satu perusahaan penyedia helikopter dan hasil identifikasi akte perusahaan PT APU.
Terkait laporan ini, Wena menambahkan, polisi masih mempelajari berkas-berkas barang bukti yang diserahkan ICW.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV