> >

Dugaan Korupsi Izin Tambang Rugikan Negara Hingga 92 Miliar, Eks Dirut PT Antam Ditahan Kejagung

Hukum | 3 Juni 2021, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Kejaksaan Agung menahan empat tersangka dugaan korupsi di PT Antam, pada Rabu (02/06) malam. 

Baca Juga: Korupsi Alih Izin Usaha Tambang, Empat Tersangka Mendekam di Penjara

Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Antam.

Keempat tersangka yang berinisial AL mantan Dirut Antam, BM Dirut PT Indonesia Coal Resources, HW Senior Manager Corporate Strategic PT Antam, dan MH Komisaris PT Tamarona Mas Internasional.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Lahan Munjul Anja Runtuwene Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Keempatnya, langsung ditahan setelah diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terkait pembelian, dan perizinan tambang di daerah Jambi, yang merugikan negara hingga 92 miliar rupiah.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU