Masih Uji Coba, Pemprov DKI Jakarta Izinkan Road Bike Melintas di Jalur Umum
Peristiwa | 3 Juni 2021, 11:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberi dispensasi pesepeda road bike (sepeda balap) melintas di jalur kendaraan umum pada jam tertentu.
Hal itu berlalu di luar jam sibuk kerja, pukul 5.00 sampai 6.30 WIB.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa dispensasi itu masih dalam tahap uji coba, sebelum nanti akan diatur dalam peraturan atau keputusan gubernur.
Riza bilang dispensasi itu telah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dan telah diberikan izin.
Kedepan, lanjut Riza, kepolisian dan Dinas Perhubungan akan melaporkan hasil uji coba itu. Lalu, uji coba rencannya akan dilakukan hingga satu atau dua pekan ke depan.
Baca Juga: Hari Bersepeda Sedunia, Anies Ajak Warga DKI Jakarta Bangkitkan Kebiasaan Bersepeda
"Itu kan uji coba disepakati oleh kepolisian. Nanti kita lihat ya, aturan itu sebelum dikeluarkan pergub atau kepgub kan sedang uji coba," kata Riza di kompleks Balai Kota, Rabu (2/6/2021).
Kata Riza, hasil uji coba kita akan pantau. Sejauh mana memberikan dampak positif. "Memastikan keselamatan dan keamanan bagi pengguna road bike dan pengguna jalan lainnya," katanya.
Selama proses uji coba, Riza lanjut menjelaskan, pihaknya tetap akan memberi batas agar pesepeda tak menggunakan jalur kendaraan umum secara bebas.
Ia menghimbau agar sesama pengguna jalan saling menghormati.
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV