Korupsi Alih Izin Usaha Tambang, Empat Tersangka Mendekam di Penjara
Hukum | 3 Juni 2021, 01:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan izin usaha pertambangan atau IUP batubara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Jambi, yang melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Keempat tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba dan Kejaksaan Agung.
“4 orang tersangka yaitu AL selaku Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008 sampai 2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR (PT Indonesia Coal Resources Tbk) tahun 2008 sampai 2014, MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional 2009 sampai sekarang,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: Jaksa Hadirkan 8 Saksi Sidang Korupsi Edhy Prabowo Berkaitan Pembelian Aset
Leonard menyatakan salah satu tersangka yang ditahan dari kasus tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008 sampai 2013, yaitu Alwinsyah Lubis.
Diketahui sebelumnya, korupsi ini diduga merugikan negara hingga Rp 92 miliar.
Penyidikan perkara telah berlangsung sejak 2018 dan kini dilanjutkan Kejagung.
"Penyidikan perkara ini sekitar tahun 2018 dan 2019. Dan perkara ini sudah tahap 1. Dan atas instruksi Bapak Jaksa Agung, ini merupakan salah satu program prioritas yang harus segera diselesaikan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," imbuhnya.
Penahanan dilakukan usai tim penyidik di Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa 6 orang terkait perkara tersebut.
Dari 6 orang yang diperiksa, Kejagung menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Sementara, 2 orang lainnya menjadi saksi.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV