Istana Lepas Tangan Soal Nasib 51 Pegawai KPK yang Tak Bisa Jadi ASN: Itu Urusan Internal
Hukum | 2 Juni 2021, 19:43 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tak memperpanjang status 51 pegawai untuk dialihfungsikan menjadai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Alasannya, karena mereka tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan persyaratan untuk menjadi ASN.
Menanggapi hal itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, pihaknya tak bisa lagi mencampuri ranah pimpinan KPK dalam keputusan itu.
Dia menyebut bahwa seluruh lembaga negara memiliki otoritasnya masing-masing dalam memutuskan sesuatu.
Baca Juga: Harun Al Rasyid Ungkap Lebih dari 5 Kasus Matang OTT KPK Terkendala Akibat TWK
“Itu urusan internal. Arahan Presiden sudah disampaikan, urusan dari pimpinan ke internal," kata Moeldoko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Dia membantah kalau Ketua KPK Firli Bahuri tak mematuhi arahan Presiden Jokowi untuk tetap mempertimbangkan nasib 75 pegawai yang tak lulus TWK.
Dirinya menilai mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mempunyai berbagai pertimbangan sebelum mengeluarkan keputusan.
“Bukan (bukan tidak didengar). Setiap mereka kan punya pertimbangan," kata dia.
Menurut dia, terkait teknis atau indikator kenapa 51 pegawai itu tak bisa diterima menjadi ASN, pastinya Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki alasan tersendiri.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV