> >

Harun Al Rasyid: Kami Tidak Menerima Suap, Loh Kok Kami Dipecat?

Hukum | 2 Juni 2021, 18:04 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid saat hadir dalam acara Mata Najwa episode KPK Riwayatmu Kini yang digelar Kamis (27/5/2021) (Sumber: Instagram Narasi Newsroom)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid mengaku tidak memahami apa kesalahannya dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sehingga tak lulus menjadi ASN.

Apalagi, hasil TWK yang dijalaninya berujung pada pemecatan dirinya di lembaga antirasuah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan oleh Harun Al Rasyid dalam keterangannya di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (2/6/2021).

“Apa kesalahan kami? Kami tidak menerima suap, loh kok kami dipecat? Itu secara hakikat dipikirkan,” ujarnya.

Dalam polemik hasil TWK, Harun menunturkan ingin harkat dan martabat diri dan rekan-rekannya dikembalikan. Ia menyatakan tidak ingin dilabeli tidak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan hasil tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Kami datang untuk menuntut mengembalikan harkat dan martabat kawan-kawan agar kembali seperti biasa. Seakan-akan tidak lulus TWK ada label bahwa kami tidak NKRI, kami tidak patuh pada UUD,” katanya.

Baca Juga: Terungkap AKP Stepanus Terima Rp10,4 Miliar Selama Jadi Penyidik KPK, Berikut Nama-Nama Pemberinya

Dalam keterangannya, Harun Al Rasyid juga berharap Presiden Jokowi benar-benar mengambil alih persoalan ini sesuai dengan Undang-undang. Lantaran setelah polemik bergulir, Harun Al Rasyid mengaku otomatis tidak bisa bekerja tetapi menerima gaji.

“Harapan kami presiden sesuai dengan undang-undang, bisa mengambil alih persoalan ini. Hampir sebulan kami tidak bekerja, tapi digaji besar,” tuturnya.

Sebagai informasi, Harun Al Rasyid merupakan satu di antara 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dalam TWK untuk alih status menjadi ASN.

Padahal dalam perannya sebelum hasil TWK diumumkan, Harun Al Rasyid sempat melakukan tangkap tangan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat yang tersandung kasus jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU