DKI Jakarta akan Uji Coba Buka Belasan Tempat Karaoke, Seluruh Pengunjung Wajib Tes Swab Antigen
Sosial | 2 Juni 2021, 17:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan uji coba pembukaan tempat karaoke di wilayah Jakarta.
Uji coba pembukaan tempat karaoke ini akan dilakukan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara tempat usaha tersebut.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, salah satu syarat tersebut ialah semua pengunjung wajib dites swab antigen.
"Yang jelas harus swab antigen semua pengunjung, semua sudah harus swab," kata Gumilar di Balai Kota DKI Jakarta, disadur dari Kompas.com, Rabu (2/6/2021).
Kapasitas ruangan karaoke dan jumlah pengunjung juga akan dikurangi.
Gumilar mengatakan, pengelola hanya boleh membuka 50 persen dari seluruh ruangan karaoke yang ada.
Jumlah pengunjung dalam satu ruangan maksimal 25 persen dari kapasitas normal ruangan.
"Satu ruangan itu diupayakan hanya dipakai satu kali dalam sehari, jadi enggak boleh satu ruangan itu berganti-ganti, itu kira-kira yang pokok-pokoknya," ucap Gumilar.
Baca Juga: DKI Jakarta Catat 3.365 Kasus Aktif Covid-19 dalam 2 Pekan, Keterisian Tempat Tidur 33 Persen
Kapasitas yang dibatasi dalam ruangan karaoke, maka ruangan yang bisa dibuka ialah ruangan dengan kapasitas besar.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV