DPR Minta KPU Sediakan Waktu Alternatif untuk Pemilu 2024
Rumah pemilu | 2 Juni 2021, 15:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemilu pada 2024 mendatang. Adapun waktu pelaksanaan pesta demokrasi itu rencananya akan dipercepat dari waktu sebelumnya, yaitu dari 21 April 2024 menjadi 21 Februari 2024.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta KPU untuk membuat waktu alternatif Pemilu di lain hari. Sebab, sudah sewajarnya dalam menghelat kegiatan besar diperlukan sebuah rencana yang matang.
"Saya minta kepada KPU jangan skenario itu hanya di bulan Februari. Lihat alternatif lain, paling tidak dua alternatif," kata Guspardi seperti dikutip dari dpr.go.id, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: KPU Usulkan Pemilu 2024 Dipercepat Jadi 21 Februari, Ini Alasannya
Dia menjelaskan, waktu alternatif itu dibutuhakan karena seperti diketahui bahwa Februari adalah waktunya musim hujan di sejumlah wilayah Indonesia.
"Februari musim hujan, partisipasi pemilih (dikhawatirkan) berkurang. Kemudian tempat pemungutan suara (TPS) kan tidak semua bangunannya permanen," ujarnya.
Politikus PAN ini tidak mempermasalahkan kalaupun pelaksanaan pemilu tidak dilakukan pada 21 April 2024. Namun skenario pelaksanaannya mesti digodok matang supaya tak berbenturan dengan jadwal pemilihan lainnya.
"Untuk itu, Kita akan membahas waktu yang tepat. Tentu perlu masukan saran dari berbagai elemen. Terlebih, bakal berlangsung pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang diusulkan 20 November 2024. Belum lagi potensi dua putaran pemilu, gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), dan pemungutan suara ulang. Semua potensi itu bakal menguras waktu," katanya.
Baca Juga: Lantik PPK dan PPS untuk PSU Pilgub Kalsel, KPU : Harus Bersikap Independen
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV