Azis Syamsuddin Disebut Beri Uang ke Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp3,15 Miliar
Hukum | 2 Juni 2021, 12:41 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, disebut turut memberikan uang senilai Rp3,15 miliaran kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.
Pemberian sejumlah uang oleh Azis Syamsuddin itu terungkap dalam sidang putusan pelanggaran kode etik Stepanus Robin di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Penyidik KPK yang Dipecat karena Kasus Suap Bisa Bertugas Kembali di Polri
Sidang tersebut diketahui dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean yang didampingi oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.
Dalam pernyataannya, Albertina mengungkapkan Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sejumlah Rp3,15 miliar.
Uang yang diberikan Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju merupakan terkait perkara di Lampung Tengah. Perkara tersebut diketahui menyeret salah satu kader Partai Golkar bernama Aliza Gunado.
Adapun uang tersebut diberikan Azis untuk memantau Aliza Gunado yang diketahui menjadi saksi atas perkara di Lampung Tengah tersebut.
Baca Juga: Kasus Suap Penyidik KPK, MAKI Minta Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dipanggil Paksa
Dari jumlah uang yang diberikan senilai Rp3,15 miliar itu, sebanyak Rp2,55 miliar oleh Stepanus diberikan kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Namun demikian, Albertina mengatakan, Azis Syamsuddin membantah telah memberikan uang kepada Stepanus Robin Pattuju.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV