Sepeda Road Bike akan Diizinkan Melintas di Jalur Layang Non Tol di Jam Tertentu pada Pagi Hari
Hukum | 2 Juni 2021, 08:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tengah mengkaji izin bagi road bike untuk melintas di Jalan Sudirman Thamrin, di jam tertentu.
Wakil Gubernur, Riza Patria menyebut, sepeda balap atau road bike akan diizinkan melintas di jalur layang non tol, pukul 05.00 WIB sampai 06.30 WIB, untuk hari Senin hingga Jumat.
Sementara pada akhir pekan, pesepeda bisa melintas di Jalur Sudirman-Thamrin, mulai pukul 05.00 WIB hingga 08.00 WIB.
Pemprov DKI sudah melakukan uji coba jalur khusus road bike, dan kini tengah menunggu aturan Kepgub.
Terkait uji coba izin melintas bagi sepeda di jalur layang non tol, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyebut akan mengambil langkah serius terkait pesepeda roadbike yang kerap keluar dari jalur sepeda.
Sejumlah sanksi akan dikaji bagi para pesepeda roadbike yang membandel, mulai dari tilang hingga menyita sepeda.
Anggota komunitas Bike To Work, Purwanto Setiadi,sepakat dengan wacana penerapan sanksi hukum kepada pesepeda road bike yang melanggar aturan jalur sepeda.
Purwanto menilai perlu ada penjelasan seperti apa prosedur penerapan sanksi tilang ataupun sita sepeda yang akan diterapkan.
Ia berharap dengan penerapan sanksi, tidak akan ada lagi konflik antar pengguna jalan.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV