> >

Firli Cs Tetap Lantik Pegawai Jadi ASN, ICW Desak Jokowi Keluarkan SK 75 Pegawai KPK

Politik | 1 Juni 2021, 17:29 WIB
Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: Abba Gabrilin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menyoroti keputusan Pimpinan KPK yang tetap melantik 1.271 pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Selasa (1/6/2021). 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai pelantikan tersebut menjadi bukti nyata adanya arogansi dari Pimpinan KPK.

"ICW berpandangan pelantikan pegawai KPK menjadi ASN yang kabarnya digelar hari ini merupakan bentuk nyata dari arogansi Pimpinan KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (1/6/2021).

Oleh sebab itu, Kurnia mengungkapkan pihaknya mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeluarkan surat keputusan (SK) dari 75 pegawai KPK yang dinilai tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca Juga: ICW Menduga TWK Didesain Menundukkan Pegawai kepada Pimpinan KPK Firli Bahuri

"Atas dasar itu maka ICW mendesak agar Presiden segera mengeluarkan surat keputusan untuk mengangkat 75 pegawai yang sedianya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara," tegas dia. 

Lebih lanjut Kurnia menjelaskan, arogansi Pimpinan KPK ini sangat terlihat jelas dengan adanya pengabaian sejumlah aturan.

"Bagaimana tidak, sejumlah peraturan Perundang-Undangan mulai dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 ditabrak begitu saja," ungkap dia.

Selain itu Pemimpin KPK juga dianggap tidak menghiraukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahkan perintah Presiden dianggap angin lalu oleh Pimpinan KPK. Potret pelanggaran etika atas pertanyaan dalam TWK yang diajukan sejumlah pegawai juga tak digubris," lanjut Kurnia. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU