PPKM Mikro Diberlakukan Hari Ini, Satgas Covid-19: Optimalkan Peran Posko di Daerah
Sosial | 1 Juni 2021, 13:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan diberlakukan kembali di seluruh provinsi mulai 1 hingga 14 Juni 2021.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito meminta agar PPKM mikro ini dapat dijalankan dengan serius.
Ganip juga menegaskan Satgas harus dapat mengoptimalkan dan mengintensifkan posko di daerah.
"Optimalkan dan intensifkan peran posko, sekali lagi peran Posko dioptimalkan dan diintensifkan yang sudah dibentuk," tegas Ganip yang dikutip dari kanal YouTube Pusdalops BNPB, Selasa (1/6/2021).
Sedangkan provinsi yang belum membentuk Posko PPKM mikro, Ganip mengimbau agar segera dibentuk dan dioperasionalkan.
Baca Juga: Kota Gorontalo Akan Terapkan PPKM Mikro Mulai 1 Juni, 9 Kegiatan Masyarakat Akan Dibatasi
“Kemudian yang belum dibentuk karena ada penambahan pemberlakuan PPKM mikro untuk seluruh provinsi segera dibentuk Posko itu dan dioperasionalkan,” jelas Ganip.
Sebagai informasi Perpanjangan PPKM Mikro ini berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 12 tahun 2021.
Oleh sebab itu, Ganip menegaskan kepada Satgas untuk dapat benar-bnar memahami instruksi tersebut, kemudian diimplementasikan di lapangan.
Lebih lanjut, dia mengevaluasi PPKM Mikro yang diinisiasi sejak 11 Januari lalu.
Menurut penjelasannya, PPKM Mikro belum berjalan maksimal, kelemahan Satgas daerah terletak pada toleransi pada protokol kesehatan (Prokes).
"Mungkin sebagai evaluasi kelemahan kita pada tataran ini, mungkin kita terlalu toleransi atau kurang paham dan sebagainya. Ini bisa berpedoman pada kajian ataupun penyampaian pemateri sebelumnya (Satgas Pusat)," jelas Ganip.
Baca Juga: Kabaharkam Polri Tinjau Posko PPKM Mikro di Pontianak
Untuk itu dia meminta dalam PPKM Mikro yang mulai berlaku hari ini, protokol kesehatan 3M dan protokol karantina dapat ditegakkan tanpa toleransi.
"Tegakkan prokes sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, tanpa toleransi, penerapan protokol karantina, pelaksanaan 3M tidak ada tawar menawar, ini kunci mengendalikan Covid-19," tegas Ganip.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan PPKM diperpanjang.
Hal ini lantaran adanya penambahan kasus Covid-19 di sejumlah wilayah, terlebih kasus itu muncul pada masa setelah lebaran Idulfitri 2021 dan berbarengan dengan kedatangan para pekerja migran di Indonesia.
Baca Juga: Jika Kasus Covid-19 Naik, Sulsel Akan Terapkan Ppkm Mikro
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV