Apa Itu Femisida dalam Kasus Pembunuhan di Hotel Menteng dan Bagaimana Bahayanya bagi Perempuan?
Sosial | 31 Mei 2021, 18:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas Perempuan menilai kasus pembunuhan seorang perempuan di sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat sebagai femisida. Apa itu femisida?
Menurut Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan, pembunuhan perempuan berinisial IWA (31) ini tergolong femisida.
“Pembunuhan terhadap perempuan yang diduga dilakukan oleh teman kencannya dapat dikategorikan sebagai femisida (femicide), yaitu pembunuhan terhadap perempuan karena ia perempuan,” jelas Siti kepada awak media, Jumat (28/5/2021).
Baca Juga: Ayah Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD: Putri Saya Menanggung Penderitaan Seumur Hidup
Kejahatan ini, kata Siti, juga merupakan puncak ketidakadilan pada perempuan sebagai gender yang umum dianggap lebih rendah dari laki-laki.
Femisida ini berbeda dengan pembunuhan biasa (homicide). Siti membeberkan, Komnas Perempuan mencatat banyak kasus femisida terjadi pada 2020.
“Tahun 2020, ditemukan terjadi 97 kasus femisida, di antaranya dalam relasi pekerjaan yaitu terhadap pekerja seks, terapis dan pemandu lagu,” bebernya.
Dari berbagai kasus itu, para pelaku membunuh korban perempuan karena cemburu, menolak hubungan seksual, dan tak mau bertanggung jawab atas kehamilan yang tidak diinginkan.
Masalah pelaku yang maskulinitasnya tersinggung pun menjadi motif pembunuhan pada perempuan.
Contohnya, tersinggung karena bau badan, hubungan seks tidak tahan lama, serta tidak sepakat soal layanan jasa seks.
Istilah femisida sendiri bukan baru-baru ini muncul. Hal ini telah diakui dalam Deklarasi Vienna Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 26 November 2012.
“Femisida adalah pembunuhan perempuan dan gadis karena gender mereka,” demikian isi Deklarasi Vienna.
Baca Juga: Komnas PA Laporkan Pemilik Sekolah di Batu Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Deklarasi itu juga memperingatkan femisida yang makin marak terjadi di seluruh dunia tanpa hukuman setimpal pada pelaku.
Ada 11 jenis femisida sesuai Deklarasi Vienna, berikut daftarnya.
- Pembunuhan perempuan karena kekerasan dari partner intim, seperti suami, pacar, pengguna jasa seksual
- Penyiksaan dan pembunuhan karena kebencian pada perempuan (misoginis)
- Pembunuhan perempuan atas nama “kehormatan”
- Pembunuhan yang sengaja menyasar perempuan dan gadis saat konflik bersenjata. Contohnya pemerkosaan dan pembunuhan oleh tentara
- Pembunuhan perempuan terkait mas kawin
- Pembunuhan perempuan karena orientasi seksual dan identitas gender mereka
- Pembunuhan perempuan masyarakat adat karena identitas gender sebagai perempuan
- Pembunuhan anak dan janin karena berjenis kelamin perempuan
- Kematian terkait sunat perempuan
- Pembunuhan karena tuduhan sebagai penyihir
- Femisida lain terkait geng, organisasi kriminal, pengedar narkotika, perdagangan manusia, dan penggunaan senjata api
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV