Aturan Baru 3 Jenis SIM C untuk Motor, Segini Tarif Pembuatannya
Sosial | 31 Mei 2021, 16:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan aturan soal penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga jenis. Lalu, berapa tarif pembuatan SIM baru ini?
Pembagian tiga jenis SIM C ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 3 ayat 2. Aturan ini sebenarnya telah berlaku sejak 19 Februari 2021.
Jenis SIM untuk pengemudi sepeda motor itu adalah SIM C, SIM CI dan SIM CII. Perbedaan jenis SIM itu terletak pada kapasitas silinder mesin motor dan batas usia pendaftaran.
Baca Juga: Simak! Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Penerapan aturan baru ini juga terkait penggunaan kartu elektronik untuk SIM. SIM elektronik ini nantinya akan berisi pula media penyimpan data.
"SIM yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain. SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan media penyimpan data atau media lain," dikutip dari Perpol Nomor 5/2021, Senin (31/5/2021).
Berikut pembagian SIM berdasarkan kapasitas silinder motor:
SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV