KPU Usulkan Pemilu 2024 Dipercepat Jadi 21 Februari, Ini Alasannya
Politik | 31 Mei 2021, 03:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dipercepat jadi tanggal 21 Februari dari sebelumnya 21 April.
"Kami mengusulkan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk penyelenggaraan pemilu," kata Ketua KPU RI, Ilham Saputra, dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Perludem, Minggu (30/5/2021).
Baca Juga: Beri Sinyal di Rakorwil DPW Partai NasDem, Anies: Sudah Tertata dan Siap Menyongsong Pemilu 2024
Ilham menjelaskan alasan pihaknya mengusulkan percepatan Pemilu 2024 dari jadwal sebelumnya demi efisiensi waktu.
Sebab, kegiatan pemilihan presiden dan legislatif (pemilu) digelar dalam tahun yang sama dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Pilkada kita laksanakan pada tanggal 20 November 2024," ujarnya.
Menurut Ilham, apabila pemilu diselenggarakan dalam waktu yang bersamaan, KPU khawatir sisa waktu yang ada tak cukup untuk mempersiapkan gelaran pilkada.
Baca Juga: PDIP Sambut Baik Koalisi dengan Gerindra di Pemilu 2024
Pasalnya, usai pemilu bukan tidak mungkin terjadi perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang prosesnya butuh banyak waktu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Belum lagi jika putusan MK dalam PHPU tersebut memerintahkan dilakukannya pemungutan atau penghitungan suara ulang di suatu daerah.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV