Eks Dirut Sarana Jaya Jadi Tersangka Korupsi Lahan Rusun DP Nol Rupiah
Hukum | 28 Mei 2021, 18:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Lahan yang dikorupsi merupakan lokasi proyek rumah susun dp nol persen yang digadang Pemprov DKI Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Lahan tersebut sejatinya akan dibuat proyek rumah susun dp nol persen yang digadang Pemprov DKI Jakarta.
Keempat tersangka adalah mantan direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, dan Korporasi PT Adonara Propertindo.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status perkara tersebut ke penyidikan pada 24 Februari 2021 lalu.
Dimana kerugian negara diduga mencapai 152,5 miliar rupiah.
Saat ini KPK telah menahan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa lebih dari 40 saksi terkait perkara korupsi lahan tersebut.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV