> >

Ini Delapan Poin Pelanggaran HAM yang Dilaporkan 75 Pegawai KPK Kepada Komnas HAM

Hukum | 28 Mei 2021, 13:21 WIB
Penyerahan delapan poin aduan terkait polemik TWK kepada Komnas HAM (Sumber: Tribunnews.com/Gita Irawan)

SOLO, KOMPAS.TV - Terdapat delapan poin dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Salah satunya, dugaan tersebut muncul lantaran pegawai KPK yang mendapat pertanyaan-pertanyaan bersifat pelecehan seksual.

Pasalnya ada pegawai perempuan KPK yang sampai menangis ketika mengikuti tes tersebut. Sebab, saat tes dirinya dikejar tentang persoalan-persoalan yang seksis dan bersifat diskriminatif.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Kembali Datangi Komnas HAM

Dalam pelaporan ini, WP KPK didampingi Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati. WP KPK dan YLBHI pada Kamis (27/5/2021) memberikan 546 halaman yang disebut merupakan fakta-fakta untuk membuktikan pelanggaran kepada Komnas HAM.

Menurut Asfinawati, sejak tahun 2019 dan ramai soal revisi Undang-Undang KPK hingga kemudian seluruh pegawai akan dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Wacana soal TWK tidak pernah terdengar. Namun faktanya setelah TWK hadir, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos.

Bahkan, Novel Baswedan yang dikenal sebagai pembela HAM lantaran upayanya mengungkap kasus korupsi besar di Indonesia juga dinyatakan tidak lulus TWK.

Baca Juga: Lengkapi Bukti Laporan, WP KPK Kembali Datangi Komnas HAM

"Ada banyak data dan keterangan di dalamnya yang menunjukkan bahwa tes ini diskriminatif dan tes ini hasilnya sudah ditentukan sebelum dimulai," kata Asfinawati, Jumat (28/5/2021)

Delapan poin yang dilaporkan 75 pegawai KPK melalui Wadah Pegawai KPK kepada Komnas HAM, sebagai berikut:

  1. Pembatasan terhadap HAM yang tertuang dalam pertanyaan-pertanyaan di TWK tersebut.
  2. Dugaan adanya pelanggaran terkait hak atas perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
  3. Pelanggaran terhadap hak berserikat dan berkumpul.
  4. Pelanggaran terhadap pembela HAM
  5. Pelanggaran terhadap hubungan yang adil dalam pekerjaan
  6. Pelanggaran diskriminasi terhadap perempuan
  7. Dugaan stigmatisasi terhadap 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK
  8. Pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU